Senin, 11 Maret 2024

PPG Dalam Jabatan vs PPG Prajabatan: Apa Bedanya?

Halo, sobat guru dan Calon guru hehe, Kamu pasti sudah tahu dong tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)?. PPG itu sendiri merupakan program yg dikhususkan untuk melatih keterampilan untuk menjadi guru profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan. PPG ini merupakan program pengganti  yg sebelumnya bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Untuk PPG sendiri ada dua jenis , yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. Apa bedanya? Apa aja syaratnya? Dan gimana prospeknya? Yuk, kita simak ulasan berikut!


Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan

Perbedaan utama PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan yaitu peserta yang bisa mengikuti program ini. PPG Dalam Jabatan ditujukan untuk guru yang udah punya jabatan, baik PNS maupun non-PNS, yang udah ngajar, punya gelar S1/D4, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan belum punya sertifikat pendidik. Peserta PPG Dalam Jabatan dapet beasiswa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sekolah swasta.


PPG Prajabatan ditujukan untuk lulusan S1/D4, baik dari jurusan kependidikan maupun non-kependidikan, yang belum jadi guru. Peserta PPG Prajabatan harus membayar biaya pendaftaran dan biaya pendidikan sesuai aturan yang berlaku. Peserta PPG Prajabatan dapet sertifikat pendidik setelah menyelesaikan program dan lulus ujian kompetensi.


Selain itu, perbedaan lainnya juga ada di beban belajar, kurikulum, dan sistem pembelajaran. PPG Dalam Jabatan cuma butuh 24 sks, sedangkan PPG Prajabatan butuh 36-40 sks. PPG Dalam Jabatan lebih fokus ke pengembangan kompetensi khusus di bidang yang udah kita tekuni selama ini, sedangkan PPG Prajabatan lebih berfokus ke  pengetahuan dan keterampilan dasar tentang profesi kependidikan secara lengkap, dari teori pembelajaran sampai praktik ngajar di kelas. PPG Dalam Jabatan pake sistem pembelajaran online, tatap muka, dan praktik ngajar, sedangkan PPG Prajabatan pake sistem pembelajaran tatap muka, praktik ngajar, dan magang.


Syaratnya PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan

Buat ikut PPG Dalam Jabatan atau PPG Prajabatan, ada beberapa syarat umum yang harus kita penuhi, yaitu:

  • Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal udah terakreditasi B berdasarkan AIPT
  • Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tahun pendaftaran
  • Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG


Selain itu, ada juga syarat khusus yang beda buat PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan, yaitu:

PPG Dalam Jabatan

  • Sudah berstatus guru dan udah diangkat hingga bulan Desember 2015
  • Jadi guru di sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/swasta
  • Isi formulir pendaftaran dan unggah berkas yang diminta di laman
  • Ikut seleksi administrasi dan seleksi kompetensi

PPG Prajabatan

  • Belum mengajar/menjadi guru
  • Isi formulir pendaftaran dan unggah berkas yang diminta di laman
  • Membayar biaya pendaftaran Rp 300.000 lewat bank BTN atau BNI
  • Ikut seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kesehatan


Prospek PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan

PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan punya prospek yang bagus buat para guru dan calon guru. Dengan ikut program ini, baik guru maupun calon guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang jadi syarat buat dapet tunjangan profesi guru. Sertifikat pendidik juga digunakan untuk membuktikan bahwa kita udah punya kompetensi yang cocok sama standar nasional pendidikan. Selain itu, kita juga dapet pengalaman dan jaringan yang berguna buat pengembangan karir di bidang kependidikan.

PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan juga berkontribusi positif buat peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya program ini, guru maupun calon guru bisa ningkatin ilmu, skill, dan profesionalisme dalam ngajar. Hal ini pastinya bertujuan untuk hasil belajar dan prestasi siswa. PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan juga salah satu usaha pemerintah buat bikin sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif di era global.


Nah, itu dia artikel tentang PPG Dalam Jabatan vs PPG Prajabatan: Apa Bedanya? Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif buat kamu.


Sumber:

- https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/

- https://ppgprajabatan.kemdikbud.go.id/

- https://tirto.id/perbedaan-ppg-dalam-jabatan-dan-ppg-prajabatan-kemdikbud-goMs

- https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5878321/perbedaan-ppg-prajabatan-dan-dalam-jabatan-serta-syarat-biaya-sistem-belajar

- https://pmb.unjani.ac.id/apa-itu-perbedaan-ppg-prajabatan-dan-ppg-dalam-jabatan/


Bagaimana, sobat guru? Apakah kamu suka dengan artikel ini? Apakah kamu merasa artikel ini membantu? Jika kamu punya saran, kritik, atau pertanyaan, silakan tulis di kolom komentar. Saya tunggu ya! 😊

Latest
Next Post

0 comments: